Komplek Panorama Indah Sindeka Salak, Kab. Pakpak Bharat, Sumatra Utara 22272
Telp/Fax: (0627) 7433003

Selayang Pandang

Sekretariat Daerah (Setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setda bertugas membantu kepala daerah (Bupati) dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelayanan administrasi terhadap perangkat daerah. Setda juga berperan dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peratuaran Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut:

  1. Sekretaris Daerah
  2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
  3. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan dan Kemasyarakatan
  4. Staf Ahli Bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia dan Kesehatan
  5. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
    1. Bagian Pemerintahan
    2. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
    3. Bagian Hukum
  6. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, membawahi :
    1. Bagian Administrasi Pembangunan
    2. Bagian Organisasi
    3. Bagian Umum